"Pendapat yang dilontarkan pihak-pihak tertentu tidak memahami aturan UU dan peraturan pemerintah, yang sudah mengatur hak properti bagi orang asing. Jangan dipolitisir, dudukan masalah pada posisinya," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Pertentangan yang sangat keras dari Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) kemarin, bahkan cenderung menyerang pemerintah, lanjut Setyo tidak mendasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketegasan aturan main, atau regulasi menjadi kunci utama. Terlebih orang asing terbukti tertarik tinggal di Indonesia. "Tetapi karena regulasi yang ada hanya membatasi pada hak sewa dan hak pakai, maka dalam praktiknya kemudian banyak terjadi pelanggaran hukum, tetapi pemerintah tidak bisa bertindak lebih jauh," ungkapnya.
Saat ini, orang asing melakukan penguasaan melalui penyewaan secara jangka panjang, tanpa pajak yang seharusnya dibayar ke negara. Nah, dengan aturan kepemilikan properti oleh asing disahkan akan menghilangkan penyelundupan hukum.
"Bali misalnya, terjadi penyelewengan hak tanah adalah karena waktu yang singkat atas pemberlakuan hak pakai bagi orang asing dan untuk menghindari ini mereka kemudian menikahi orang Indonesia," tegasnya.
"Usulan REI kongkrit, perlu ada kesamaan agar semua bangunan vertikal untuk hunian diberikan hak pakai semua, sehingga perlakuan perbankan dan masyarakat dalam memandang status hak pakai dan hak guna bangunan sama, toh dalam aturannya, sama-sama dapat menjadi agunan," imbuh Setyo.
(wep/ang)











































