Pakar properti Panangian Simanungkalit kebijakan ini seharusnya diberlakukan untuk rumah-rumah dengan harga di atas Rp 1 miliar. Ia mencontohkan rumah-rumah yang dijual di kawasan elit seperti Pantai Indah Kapuk dan Serpong layak dapat ketentuan itu.
"Loan to value (LTV) itu nggak perlu. Untuk yang Rp 1-2 miliar ke atas lah. Yang di Kapuk, Pantai Mutiara, Serpong, Kelapa Gading," ungkap Panganian di acara Diskusi "Tantangan dan Peluang Bisnis Property 2013" di Panangian School of Property di Thamrin City, Jakarta Selasa (18/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada orang yang punya rumah Rp 500 juta ditambah Rp 200 juta, bisa beli rumah dengan harga segitu, Orang baru married mau beli rumah," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Real Estate Indonesia Setyo Maharso pun mengatakan hal senada. Menurut Setyo, akan lebih adil aturan kenaikan batas minimal uang muka KPR berdasarkan harga, bukan luas bangunan.
"Rumah, pada tiap-tiap wilayah harganya beda. Kalau di Jakarta tipe 45, tapi harga yang sama dapat rumah yang lebih luas," tegasnya.
"LTV berdasarkan luasan, tidak adil. Pakai harga saja, misalkan Rp 1 miliar. Atau rumah kedua, itu baru fair. Kan kelas menengah juga terus tumbuh," Setyo.
(zul/hen)











































