Mereka beramai-ramai mengusulkan dibolehkannya orang asing membeli properti di Indonesia seperti yang dilakukan oleh Singapura. Namun hal ini dianggap terlalu berisiko bagi konsumen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian, walaupun dampak positifnya akan ada devisa yang masuk.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pemerintah janganlah selalu terbuai dengan banyaknya devisa dan pertumbuhan tinggi yang diperoleh, namun lebih melihat bagaimana mengendalikan harga tanah bila pasar asing masuk ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya belum siapnya pemerintah menjadi salah satu alasan Indonesia Property Watch menolak kepemilikan asing di Indonesia. Ia menuturkan berkaca dari negara Singapura, maka menjadi naif membandingkan kondisi fundamental Indonesia dengan Singapura.
"Karena disana hanya kurang dari 10% masyarakatnya yang belum mempunyai rumah. Dan perlu diingat bahwa salah satu faktor mengapa pasar properti Indonesia tidak terkena dampak krisis Eropa, lebih karena pasar properti nasional yang dikuasai pasar lokal yang kuat dan bukanlah semata-mata asing. Dengan pasar lokal yang kuat, maka goncangan dari negara lain tidak akan mempengaruhi pasar properti nasional secara signifikan," katanya.
Ia berharap pemerintah berpikir jernih dan mendahulukan kepentingan MBR merupakan salah satu pelaku pasar perumahan dan properti di Indonesia yang perlu diperhatikan Ali mendesak agar pemerintah segera siapkan aturan dan batasan serta land bank berikut kebijakan lainnya agar pasar properti Indonesia siap dengan kepemilikan asingnya.
"Karena pada dasarnya kepemilikan asing di Indonesia cuma menunggu waktu, karenanya pemerintah diharuskan untuk menjamin pasar properti nasional yang sehat dengan mempertimbangkan tidak hanya devisa semata namun lebih tanggung jawabnya kepada MBR yang menjadi rakyat asli Indonesia," katanya.
(hen/hen)











































