Salah satu perusahan pengembang properti yaitu PT Metropolitan Land Tbk menyatakan, ketatnya perizinan pembangunan properti dan juga izin Amdal harus dilakukan pemerintah provinsi dan daerah.
Vice Director Corporate Affair & Corporate Secretary Metropolitan Land Olivia Surodjo mengatakan, pembangunan gedung-gedung tidak akan menyebabkan banjir jika dibangun di wilayah yang memang untuk wilayah komersial, atau bukan daerah untuk resapan air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata dia, saat ini perizinan untuk mendirikan bangunan semakin lama dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) semakin diperketat. Hal itu juga menjadi salah satu hal yang bisa mengurangi banjir.
"Sekarang gini, pembangunan kan perizinan semakin lama, amdalnya semakin diperketat. Saya pikir saya setuju dengan itu supaya mengurangi banjir. Analisa dampak lingkungan termasuk banjir. Saya pikir dengan ini diperketat, prosesnya akan lebih lama, lebih bagus," ujarnya.
Namun, dia juga mengatakan, pembangunan bisa berdampak banjir apabila para pengembang tidak melakukan amdal dengan baik.
"Apakah itu (IMB dan amdal) menjadi lebih banjir? Tergantung kalau memang awalnya itu daerah resapan memang iya tapi kalau awalnya bukan daerah resapan yang memang komersial selama amdalnya dijalankan dengan baik ya tidak menjadi masalah. Ya nggak dijalankan dengan baik misalnya pengembangnya sedikit nakal," paparnya.
Dia mengaku, pihaknya sejauh ini mematuhi peraturan yang ada terkait pembangunan proyek-proyeknya.
"Kita lakukan ya kan kita ada amdal. Pada saat kita go public otomatis itu kan ada aspek-aspek yang kita jalankan ya," akunya.
(dnl/dnl)










































