Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendesak perbankan memberikan tenor atau jangka waktu kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 35 tahun. Hal ini dianggap akan membantu masyarakat segmen bawah untuk punya rumah, kenyataanya saat ini cicilan rumah maksimal 20 tahun.
"Untuk mendorong MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang kemampuan mencicilnya sangat terbatas maka kami usulkan supaya tenor KPR bisa sampai 35 tahun," kata Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo kepada detikFinance, Senin (4/2/2013).
Eddy menuturkan, di Negeri Hindustan India telah menerapkan pola tenor KPR hingga 35 tahun bagi rakyatnya yang ingin memiliki rumah. Menurut Eddy, maanfaatnya akan mendorong daya beli masyarakat membeli rumah. Selain itu, bisa menekan angka kekurangan rumah (backlog) di Indonesia yang sudah sangat tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau 35 tahun, ini seperti yang dilakukan pemerintah India," katanya. (hen/dnl)











































