Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana menjelaskan, merujuk pada UU No. 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang, ada 2 jenis sanksi yang diberikan untuk pelanggaran tersebut. Yaitu administratif dan sanksi pidana.
"Kalau administratif untuk pemohon sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, atau pembongkaran bangunan," ungkap Dadang saat ditemui detikFinance di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tegasnya.
Sedangkan jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kematian orang, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kalau menyebabkan kematian itu, contohnya dia bangun rumah di puncak itu lebih tinggi dari rumah warga. Lalu hujan, dan karena rumahnya itu, warga bawahnya jadi kebanjiran dan kelelep. Meninggal. Itu dia kena sanksi itu," paparnya.
Sedangkan untuk pemberi izin, atau dalam hal ini pemerintah daerah, sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan jabatan atau penurunan jabatan. Lebih jauh, sebagaimana tercantum dalam UU Penataan Ruang pasal 73 ayat (1), pemberi izin dapat diberi sanksi pidana dan denda.
"Setiap pejabat yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana disebutkan dalam pasal 37 ayat (7), dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.
Sebagaimana diketahui dalam UU tersebut, pasal 37 ayat (7) menyebutkan "Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang," pungkasnya.
(zlf/dnl)











































