"Ada 175 yang masih draft, tapi sisanya sudah," ungkap Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo saat berdiskusi dengan wartawan di Gedung Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jumat (8/2/2013)
Pengalihan PBB-P2 sudah dimulai sejak 2011. Saat itu Surabaya menjadi kota pertama yang aplikasikan aturan Pajak Nomor Per-61/PJ/2010 tentang tata cara persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah. Di 2012 berlanjut 17 kabupaten/kota dan 2013 bertambah menjadi 105 kab/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kendala yang terjadi dikarenakan beberapa hal. Salah satunya adalah belum ada titik temu antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Itu kan DPRD-nya ya. Karena harus bikin Peraturan daerah (Perda) dulu. Ada macam-macam juga," cetus Hartoyo.
Meski demikian, dia tetap menargetkan di 2014 seluruh Kabupaten/kota sudah dapat menarik PBB-P2 secara langsung. Ditjen Pajak pada posisinya hanya akan membantu transformasi selama satu tahun pertama.
"Jadi kita akan membantu sampai tahun 2015, karena emang gak ada instansi lain," pungkasnya.
Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, potensi penerimaan PBB-P2 yang diterima pemerintah pusat yang harus dialihkan ke daerah sebesar Rp 7,6 triliun. Sementara potensi penerimaan tahun 2010 dari BPHTB yang bergeser ke pemda sebesar Rp 7,9 triliun.
(dnl/dnl)











































