YLKI: Kalau Asing Boleh Memiliki Properti di Indonesia, Dua Desa Bisa Dibeli

YLKI: Kalau Asing Boleh Memiliki Properti di Indonesia, Dua Desa Bisa Dibeli

Zulfi Suhendra - detikFinance
Kamis, 14 Feb 2013 12:44 WIB
YLKI: Kalau Asing Boleh Memiliki Properti di Indonesia, Dua Desa Bisa Dibeli
Jakarta - Wacana kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia masih terus menimbulkan pro dan kontra. Tokoh dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Permadi menolak keras wacana tersebut.

Menurut Permadi, ia lebih cenderung setuju orang asing hanya sebatas menyewa properti di Indonesia saja, dengan batas waktu tertentu. Namun, untuk soal hak milik, Permadi dengan tegas menolaknya.

"Asing tidak boleh punya kepemilikan. Hak sewa nggak apa-apa. Kalau ada kepemilikan (asing), dua desa pun dia sanggup membeli, tiga desa pun dia sanggup membeli," kata Permadi di acara Debat Terbuka Soal Kepemilikan Properti untuk Orang Asing di Bina Karna Kompleks Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Permadi, saat ini terdapat kasus suap menyuap antara warga negara asing kepada pemberi izin atau pemerintah, agar mau mengeluarkan aturan kepemilikan properti untuk asing.

"Asing menyuap BPN (Badan Pertanahan) untuk mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Orang asing itu mendorong dorong agar pemerintah mengeluarkan aturan untuk mereka memiliki," katanya.

Berbeda dengan Permadi, Pakar Hukum Properti Indonesia Erwin Kallo berpendapat, tak ada masalah asing memiliki properti di Indonesia. "Saya setuju. Tidak ada masalah asing memiliki bangunan. Hak pakai ini ini nggak ada masalah, ini bagus," tegasnya.

Pro dan kontra mengenai hal ini terus berlangsung. Debat terbuka yang diadalan hari ini pun berlangsung alot. Hadir juga dalam rapat ini Fary Dj Francis Anggota Komisi V DPR-RI, Maria Pakar Hukum UGM, Teguh Satria Presiden International Real Estate Federation (FIABCI).

Sebelumnya dalam Rakernas REI beberapa waktu lalu, SBY memberi sinyal menyetujui usulan pengembang agar orang asing boleh memiliki properti di Indonesia. SBY juga berharap masukan dari para pengusaha properti disimak dan ditindaklanjuti oleh para menteri terkait.

"Harapan dan usulan dari REI, para menteri wajib untuk menyimak untuk meresponsnya dengan baik. Aturan tidak boleh menghambat, atau mempersulit," ujar SBY waktu itu.

(zlf/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads