Ketua Asosisasi Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengaaku dirinya tidak setuju dengan adanya wacana ini. Pasalnya, itu dinilai akan merusak apa yang telah diperjuangkan oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia.
"Nggak setuju! Alasannya kita akan mencederai, perjuangan dari founding father dan para pejuang dalam mencapai kemerdekaan," ungkap Eddy di sela acara Debat Terbuka Properti di Bina Karna, Kompleks Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat yang 13,6 juta kepala keluarga akan semakin jauh untuk bisa mendapatkan rumah. Karena akan terjadi lonjakan harga yang berlipat," lanjutnya.
Menurut Eddy, jika ada orang asing yang terbukti memiliki sebuah bangunan, baik itu rumah, atau gedung dan lain sebagainya, harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas. Pasalnya menurut Eddi undang-undang yang berlaku saat ini, secara tegas melarang orang asing mendapatkan hak milik atas sebuah bangunan di Indonesia.
"Asing itu berdasarkan UU agraria, hanya boleh hak pakai, atau hak sewa. Kalau ada (hak milik) siapa, tunjukkan, kita tuntut dia, notaris dan pemberi izinnya," pungkasnya.
(zul/hen)











































