Dahlan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada para BUMN, asalkan memiliki banyak manfaat bagi perusahaan. Ia pun menyetujui pemanfaatan lahan tidak terpakai atau menganggur milik BUMN untuk dibangun gedung pencakar langit.
"Masak aset dibiarkan, tiap tahun bayarin PBB (pajak bumi dan bangunan), harus dijagaian, kalau nggak dijagain diduduki orang, kalau mau diambil sulit," tutur Dahlan di Kantor Pusat Antara Jakarta, Selasa (19/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal ada satu perusahaan, punya 300 m2, di tengah perumahan. Ada tanah dijadikan untuk tumpukan sampah. Dia harus bayar PBB, harus
bayar PBB. Yang seperti itu boleh dikerjasamakan dengan BUMN lain yang concern ke properti," sebut Dahlan.
(hen/hen)











































