Di China, Untung Jual Rumah Harus Bayar Pajak 20%

Di China, Untung Jual Rumah Harus Bayar Pajak 20%

Wahyu Daniel - detikFinance
Senin, 04 Mar 2013 13:14 WIB
Di China, Untung Jual Rumah Harus Bayar Pajak 20%
Foto: Reuters
Shanghai -

Peraturan baru kepemilikan dan jual-beli rumah di China makin ketat, ini membuat saham-saham pengembang properti berguguran pada perdagangan hari ini.

Pekan lalu, pemerintah China mengeluarkan aturan baru terkait properti. Setiap pihak yang mendapat keuntungan dari penjualan properti harus menyetorkan 20% pajak atas keuntungan yang dia dapat.

Sebelumnya, pemerintah China juga mengatur soal pembayaran pajak sebesar 1-2% dari harga rumah yang dijual pemiliknya. Kemudian pemerintah China juga meminta bank sentral untuk menaikkan besaran minimum uang muka dan bunga untuk KPR pada pembelian rumah kedua. Ini untuk mencegah orang asing membeli banyak properti di China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awal 2011, pemerintah telah menetapkan minimum uang muka untuk pembelian rumah kedua secara kredit adalah 60% dari harga pembelian, untuk mengontrol harga properti melambung tinggi.

Harga properti menjadi isu sensitif di China selama 3 tahun terakhir ini, akibat ketatnya aturan pembelian rumah kedua dan seterusnya, tingginya uang muka, serta pajak untuk orang asing yang membeli properti.

"Kebijakan-kebijakan tersebut sifatnya temporary dan berdampak negatif. Dampaknya juga hanya sebentar saja," ujar seorang analis Liu Ligang dikutip dari AFP, Senin (4/3/2013).

Aturan baru soal properti membuat makin banyaknya masyarakat yang menjual propertinya.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads