Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menyatakan pihaknya sudah memperkirakan dari dua tahun terakhir. Akan tetapi, Ia menilai kondisi ini bukan sebagai bubble.
"Tetapi istilahnya ada kenaikan harga properti yang di luar kewajaran oleh karena itu, memang dari data dalam 2 tahun terakhr itu tinggi sekali," ungkapnya kepada detikfinance, Kamis (21/3/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di Amerika Serikat kan kita belum sampai ke sana. Nanti kan NPL naik, surat berharga juga hancur menhantam sistem perbankan," jelasnya.
Akan tetapi sejauh ini, menurutnya kenaikan harga properti sudah berpengaruh pada daya beli masyarakat. Untuk itu, tahun 2012 BI mengeluarkan aturan Loan To Value (LTV) pada kredit perumahan rakyat (KPR) dengan tipe tertentu.
"Kita menganggap pertumbuhan properti jika tidak dikendalikan berdampak ke stabilitas harga, oleh karena itu ada aturan LTV agar dalam properti itu lebih pruden," tegasnya.
BI, lanjutnya juga tidak bisa langsung membatasi total pertumbuhan properti. Sebab, kebutuhan masyarakat akan rumah masih sangat tinggi. Apalagi banyak program rumah murah yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MPR).
"Kita tidak bisa langsung menutup karena kebutuhan properti kita besar, apalagi program untuk masyarakat miskin," sebut Irwan.
Target dari aturan tersebut, menurutnya adalah masyarakat yang memiliki properti atau rumah yang hanya sebagai investasi tambahan.
"Yang kita hindari itu yang spekulatif, aturan LTV itu kan menghantam seperti itu. Jadi klo rumah hunian kita dorong tapi kalau yang sifatnya investasi itu yang kita atur," tandasnya.
(ang/ang)











































