Seperti diketahui kasus rusun Pondok Kacang menjadi contoh masa berakhirnya HGB hunian vertikal di Jakarta. Pihak Perumnas ingin memaksimalkan aset dengan membangun rusun baru di lokasi yang sama karena di lokasi strategis, sementara warga rusun khawatir soal kepastian kepemilikan mereka terusik.
"Menurutnya prinsip dari Perumnas tentu tidak akan merugikan warga. Tetapi pada intinya Perumnas ingin melakukan peremajaan dan mengamankan hak-hak mereka (para penghuni) agar mereka bisa dapat hunian yang baik dan lebih layak tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Nggak digusur mungkin nantinya kita akan sewakan dulu sebentar apa kalau perlu kita kasih jaminan kalau perlu dengan unit yang sama kemudian itu dibangun," kata Himawan saat diwawancarai detikFinance di Rusunami Kemayoran Jakarta, Kamis (21/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu haknya Perumnas, HGB mereka sudah habis nah kembali ke dalam pola perundang-undangan itu sebenarnya perjanjian hak milik di atas HGB. Waktu itu kita sebenarnya dalam ketentuan jelas kok bahwa perpanjangan itu dapat dilakukan dengan kesepakatan. Jadi harus ada kesepakatan dulu baru bisa dan itu diatur dalam UU," jelasnya.
Ia menambahkan pada intinya ketentuan dari Perumnas adalah komit untuk menyediakan dan memberikan jaminan warga yang ada disana (Kebon Kacang). Tetapi dalam ketentuannya memang pemilik HPL (Hak Pengelola Lahan) mempunyai kewenangan jika sertifikat itu habis dan ingin memperpanjang.
"Saya nggak mau membuat ini panas, tetapi semua dilihat dari perjanjian dan harus dibuat kesepakatan terlebih dahulu," cetusnya.
(wij/hen)











































