Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) bersinergi menyediakan rumah murah subsidi khusus untuk pekerja formal. Kedua pihak membangun hunian rumah tapak (landed house) di daerah Kerawang, Jawa Barat.
Rencananya proyek rumah murah untuk karyawan ini akan diresmikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Para pekerja yang bisa mendapat fasilitas rumah subsidi ini adalah karyawan yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Seorang pengembang dari PT Pelita Berseri Bersaudara menuturkan bahwa perusahaan mendapatkan alokasi pembangunan rumah tapak pekerja di Pondok Melati Kerawang Jawa Barat sebanyak 992 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah yang telah dibangun ini termasuk dalam kategori rumah murah dengan skema kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harga per unit dari rumah ini hanya Rp 88 juta/unit.
"Tipe 36 dengan luas tanah 70 meter persegi. Ini masuk FLPP dan MBR jadi satu tipe harga Rp 88 juta. Ada 2 kamar, 1 ruang keluarga dan 1 kamar mandi," imbuhnya.
Ada pun syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan hunian murah ini, antaralain:
- Penghasilan maksimal Rp 3,5 juta/bulan.
- Harus pegawai tetap.
- Jika belum berkeluarga, minimal umurnya 21 tahun.
- Mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika ingin mendapat subsidi wajib mendapatkan keterangan RT/RW yang menjelaskan belum punya rumah.
"Syarat-syarat itu wajib dipenuhi untuk mendapatkan hunian rumah tapak murah ini," tandasnya.
Seperti diketahui tahun lalu Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menetapkan harga baru maksimal untuk rumah tapak dan rumah susun sederhana subsidi yang dibiayai oleh skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Dari aturan baru ini semua harga maksimal untuk rumah tapak dan rusun sederhana mengalami kenaikan.
- Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%.
- Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%.
- Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%.
- Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%.










































