Jumlah hibah per keluarga ini memang menurun drastis bila dibandingkan hibah tahun 2012 yang mencapai Rp 20 juta/keluarga.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Muhaimin Iskandar mengakui ada penurunan jumlah bantuan, hal ini agar ada pemerataan para pekerja/buruh yang menerima hibah uang muka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2013, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah memberikan alokasi khusus kepada 10.000 buruh penerima bantuan uang muka rumah murah bagi para pekerja. Ia mengatakan bahwa rumah adalah komponen penting bagi kesejahteraan buruh/pekerja.
"Ini berita bahagia khususnya untuk mensejahterakan para pekerja kita. Rumah adalah kebutuhan dasar agar para buruh kita dapat hidup sejahtera. Rumah menjadi tempat pekerja untuk mengelola kebahagian dan kesejahteraan. Sehingga untuk mensejahterakan dan memiiki rumah bagi para pekerja itu adalah tugas kita," katanya.
Ada pun syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan hunian murah ini, antaralain:
- Penghasilan maksimal Rp 3,5 juta/bulan.
- Harus pegawai tetap.
- Jika belum berkeluarga, minimal umurnya 21 tahun.
- Mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika ingin mendapat subsidi wajib mendapatkan keterangan RT/RW yang menjelaskan belum punya rumah.










































