Cak Imin Bagi-bagi Uang Rp 9 Juta ke Para Buruh untuk DP Kredit Rumah

Cak Imin Bagi-bagi Uang Rp 9 Juta ke Para Buruh untuk DP Kredit Rumah

- detikFinance
Selasa, 07 Mei 2013 12:33 WIB
Cak Imin Bagi-bagi Uang Rp 9 Juta ke Para Buruh untuk DP Kredit Rumah
Karawang - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan hibah uang tunai Rp 9 juta/keluarga kepada para buruh untuk uang muka (down payment/DP) kredit rumah subsidi.

Jumlah hibah per keluarga ini memang menurun drastis bila dibandingkan hibah tahun 2012 yang mencapai Rp 20 juta/keluarga.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Muhaimin Iskandar mengakui ada penurunan jumlah bantuan, hal ini agar ada pemerataan para pekerja/buruh yang menerima hibah uang muka tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mempunyai program bantuan hibah untuk memberikan uang muka rumah kepada buruh. Tahun lalu sebesar Rp 20 juta/keluarga tetapi tahun ini hanya Rp 9 juta/keluarga agar merata," kata menteri yang biasa disapa Cak Imin ini usai meresmikan rumah tapak murah di Perumahan Pondok Melati Kerawang, Jawa Barat, Selasa (7/5/2013).

Tahun 2013, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah memberikan alokasi khusus kepada 10.000 buruh penerima bantuan uang muka rumah murah bagi para pekerja. Ia mengatakan bahwa rumah adalah komponen penting bagi kesejahteraan buruh/pekerja.

"Ini berita bahagia khususnya untuk mensejahterakan para pekerja kita. Rumah adalah kebutuhan dasar agar para buruh kita dapat hidup sejahtera. Rumah menjadi tempat pekerja untuk mengelola kebahagian dan kesejahteraan. Sehingga untuk mensejahterakan dan memiiki rumah bagi para pekerja itu adalah tugas kita," katanya.


Konsep rumah murah termasuk dalam skema kredit rumah subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Khusus untuk Karawang Jawa Barat termasuk dalam Wilayah 1 untuk penetapan harga rumah FLPP maksimal Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa (termasuk Karawang, Jawa Barat), Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%.

Ada pun syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan hunian murah ini, antaralain:



  • Penghasilan maksimal Rp 3,5 juta/bulan.
  • Harus pegawai tetap.
  • Jika belum berkeluarga, minimal umurnya 21 tahun.
  • Mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Jika ingin mendapat subsidi wajib mendapatkan keterangan RT/RW yang menjelaskan belum punya rumah.
(/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads