Selama ini pekerja sektor informal belum bisa mendapatkan kredit karena bankable. Sektor informal misalnya tukang bakso, tukang ojek, Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan lain-lain.
Deputi bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo menjelaskan, para pekerja sektor informal mayoritas tidak bankable. Bank pelaksana kredit, atau Bank KPR mensyaratkan jaminan bagi mereka yang ingin memiliki rumah, sedangkan pekerja informal tidak memiliki hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pemerintah akan memudahkan para pekerja sektor informal tersebut seperti tukang bakso, pembantu rumah tangga, atau para pekerja yang tidak terikat pada suatu instansi tertentu untuk mendapatkan rumah.
"Kita akan akomodasikan biaya yang dibutuhkan dalam rangka KPR untuk sektor informal. Harus ada resiko yang diperhitungkan," katanya.
"Sekarang pemerintah akan mem-backup resiko tadi misalnya untuk biaya overhead angsuran, penjaminan atas resiko kegagalan bayar," jelasnya.
Dikatakan Sri, sistem pembiayaan kredit rumah pekerja informal ini sama dengan pekerja formal, baik dari bunga sebesar 7,25%, tenor pinjaman 20 tahun, dan harga rumah maksimum Rp 95 juta. Yang. Membedakan hanyalah sistem pembayarannya.
"Jadi kalau yang formal itu bulanan, yang informal itu harian. Angsuran harian itu kan harus dijemput, kita ke depan akan lakukan itu. Mungkin kita akan kombinasikan dengan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)," tutupnya.
(zlf/hen)











































