Sehingga sampai hari ini, RUU Tapera masih jalan ditempat. Apa yang masih menjadi masalah krusial hingga RUU Tapera mandek dan berjalan di tempat?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan RUU Tapera belum rampung karena masih ada perdebatan yang hangat antara pemerintah dan DPR terkait perbedaan besaran iuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Panitia Khusus DPR untuk penyusunan RUU Tapera menargetkan tuntas Juli 2013 mendatang. RUU Tapera ini sangat penting karena merupakan salah satu solusi mengatasi kekurangan rumah rakyat. Namun, kurang dari dua bulan berselang, DPR dan pemerintah gagal mencapai kata sepakat.
"Untuk seluruh rakyat Indonesia yang bekerja baik BUMN maupun PNS semua ingin punya rumah. Didengarkan dulu nanti swasta nanti maunya bagaimana dan pekerja maunya seperti apa. Nantinya Disnaker dan BUMN akan melakukan pertemuan. Aspirasi mereka nanti akan didengarkan," imbuhnya.
Selain soal besaran iuran Tapera, masih ada lagi hal mendasar yang diperdebatkan. Yakni subyek sasaran Tapera. DPR ingin Tapera berlaku untuk seluruh pekerja dengan alasan Undang-undang mengikat seluruh Warga Negara. Sementara pemerintah hanya menyertakan pekerja yang mendapat penghasilan dari negara, melalui BUMN, APBN, dan APBD. Swasta tidak disertakan dengan pertimbangan pemerintah tidak mengatur mereka.
"Belum, ini masih dalam pembahasan Undang-undang Tapera dan memiliki posisinya fraksinya di DPR. Jadi tidak hanya PNS BUMN/BUMD namun hendaknya juga ada iuran untuk mengiurkan rumah untuk mendapatkan rumah. Pemerintah sudah membuat tim apakah setuju atau tidak usulan DPR. Maka kita dengarkan aspirasi dari pekerja BUMN (termasuk PNS) dan swasta apa. Karena ini menyangkut Undang-undang jadi harus didengar," kata Hatta.
(wij/dru)











































