Ketentuan kawasan hunian berimbang mencakup rasio 1:2:3 (1 rumah mewah, 2 rumah kelas menengah, 3 rumah murah). Cakupan wilayah ketentuan ini tak mesti dalam satu wilayah perumahan namun bisa dalam satu kabupaten/kota.
"Kita audit dan kita minta mereka untuk memenuhi peraturan. Kalau sampai ada peringatan 1, 2, 3 tidak dipenuhi, itu kita akan bawa ke ranah hukum. Pidana, di UU ada UU-nya kan pidana itu," tegasnya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hunian berimbang ini mudah-mudahan kita sudah bisa menunjuk satu tim independen mudah-mudahan bulan depan sudah bisa jalan," tegasnya.
Djan menilai jika terjadi pelanggaran, bukan disebabkan karena para pengembang yang nakal. Hanya saja, mereka belum tahu benar dengan aturan tersebut.
"Karena mereka belum mengerti peraturan ini. Peraturan ini akan kita sosialisasikan sekaligus kita audit. Kita minta mereka melaksanakan. Jangan bilang pengembangnya bandel, pengembangnya belum menguasai peraturan mengenai kawasan hunian berimbang dan kewajiban membangun 20% (untuk segmen bawah pada rusun)," tandasnya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Ketentuan ini merupakan turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor 1 Tahun 2011. Pada pasal 34 ayat 1 Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
(nia/hen)











































