Di dalam kesepakatan tersebut Kemenpera menjalankan fungsinya sebagai regulator, fasilitator, maupun pelaksana pembangunan perumahan sehingga terpenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi setiap keluarga Indonesia.
Sedangkan, Pemprov DKI Jakarta yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, untuk menyelenggarakan rumah susun khusus sewa bagi masyarakat yang terkena dampak relokasi permukiman kumuh sepanjang daerah aliran sungai untuk mendukung penataan dan normalisasi Sungai Ciliwung.
(nia/hen)











































