"Selagi ada keuangannya dan kalau semua prosedur KPR benar, income memenuhi ya fine-fine saja," kata Analis Properti Cushmand & Wakefield Arief Rahardjo saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Dia mengatakan, soal kepemilikan rumah hingga 9 rumah sekaligus, hal itu perlu dikembalikan lagi kepada pihak perbankan yang memberikan izin KPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Arief menambahkan, perbankan juga perlu hati-hati menanggapi fenomena ini. Pasalnya, kemungkinan terjadinya default sangat besar mengingat banyaknya tanggungan yang harus dibayarkan.
"Mudah-mudahan BI hati-hati karena banyak juga yang butuh KPR. Bisa juga nantinya terjadi default karena banyaknya cicilan," kata dia.
Seperti diungkapkan BI, terdapat debitur yang tengah mencicil 2 rumah sampai 9 rumah melalui KPR hingga 35,2 ribu orang.
"Terdapat juga 3.884 debitur yang mencicil 3 bahkan sampai 9 rumah melalui skema KPR di bank. Serta ada juga yang mencicil 9 sampai 12 bahkan 12 sampai 15 rumah," kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah.
(dru/dru)











































