Harga Bahan Baku Naik, Pengembang Usul Rumah Rp 324 Juta Bebas PPN

Harga Bahan Baku Naik, Pengembang Usul Rumah Rp 324 Juta Bebas PPN

- detikFinance
Senin, 22 Jul 2013 08:54 WIB
Harga Bahan Baku Naik, Pengembang Usul Rumah Rp 324 Juta Bebas PPN
Jakarta - Meningkatnya harga bahan baku bangunan dan upah buruh dari tahun ke tahun tentu meningkatkan harga rumah dan apartemen. Hal ini tentunya harus diikuti pembaruan di sektor aturan, termasuk aturan mengenai insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga tertentu.

Ketua Umum Real Estate Indonesia Setyo Maharso menyatakan kini rumah yang seharga Rp 144 juta atau yang mendapat insentif pembebasan PPN sudah tidak ada lagi. Pasalnya, rumah seharga itu sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 324 juta.

"Yang bebas PPN itu kan Rp 4 juta per meter (Rp 144 juta untuk tipe 36), sekarang sudah tidak ada lagi karena memang bahan bakunya naik," ujar Setyo yang dikutip Senin (22/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Setyo mengusulkan agar pemberian insentif tersebut bisa diperbarui.

"Jadi Rp 4 juta itu lagu lama, Pak Hatta (Menko Perekonomian) minta jadi Rp 6 juta, tapi kami usul Rp 9 juta (Rp 324 juta untuk tipe 36)," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku akan mengkaji kembali mengenai permintaan para pengembang properti tersebut. Menurutnya, selagi insentif tersebut untuk masyarakat, maka pemerintah akan sangat mendukung.

Selain itu, tambah Setyo, pihak REI juga mengharapkan anggaran khusus untuk perumahan. Hal ini mengingat pembangunan rumah yang tidak hanya diperuntukkan kebutuhan masyarakHarga Bahan Baku Naik, Pengembang Usul Rumah Rp 324 Juta Bebas PPN

Meningkatnya harga bahan baku bangunan dan upah buruh dari tahun ke tahun tentu meningkatkan harga rumah dan apartemen. Hal ini tentunya harus diikuti pembaruan di sektor aturan, termasuk aturan mengenai insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga tertentu.

Ketua Umum Real Estate Indonesia Setyo Maharso menyatakan kini rumah yang seharga Rp 144 juta atau yang mendapat insentif pembebasan PPN sudah tidak ada lagi. Pasalnya, rumah seharga itu sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 324 juta.

"Yang bebas PPN itu kan Rp 4 juta per meter (Rp 144 juta untuk tipe 36), sekarang sudah tidak ada lagi karena memang bahan bakunya naik," ujar Setyo yang dikutip Senin (22/7/2013).

Untuk itu, Setyo mengusulkan agar pemberian insentif tersebut bisa diperbarui.

"Jadi Rp 4 juta itu lagu lama, Pak Hatta (Menko Perekonomian) minta jadi Rp 6 juta, tapi kami usul Rp 9 juta (Rp 324 juta untuk tipe 36)," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku akan mengkaji kembali mengenai permintaan para pengembang properti tersebut. Menurutnya, selagi insentif tersebut untuk masyarakat, maka pemerintah akan sangat mendukung.

Selain itu, tambah Setyo, pihak REI juga mengharapkan anggaran khusus untuk perumahan. Hal ini mengingat pembangunan rumah yang tidak hanya diperuntukkan kebutuhan masyarakat, tetapi ada beberapa hal yang menyangkut kesehatan masyarakat.

"Kan ada anggaran khusus kesehatan, nah sanitasi perumahan kan ada di bagian kami, jadi paling tidak ada 2 persen dari APBN untuk perumahan. Ya Rp 20 triliun kan lumayan," tandasnya.
at, tetapi ada beberapa hal yang menyangkut kesehatan masyarakat.

"Kan ada anggaran khusus kesehatan, nah sanitasi perumahan kan ada di bagian kami, jadi paling tidak ada 2 persen dari APBN untuk perumahan. Ya Rp 20 triliun kan lumayan," tandasnya.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads