Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan, sejatinya program pemeriksaan terhadap pengembang properti sudah dimulai 1 Juli 2013 lalu, namun adanya kegiatan Puasa dan Lebaran, kegiatan tersebut belum maksimal.
"Habis Lebaran akan diintensifkan lagi, semua developer akan dilakukan pemeriksaan serentak di seluruh Indonesia," kata Chandra kepada detikFinance, Selasa (13/8/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya potensi penerimaan pajak dari sektor ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2 yaitu penghasilan yang diterima penjual (developer, pengembang), karena melakukan transaksi jual beli tanah/bangunan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang kena pajak berupa tanah/bangunan yang bukan kategori rumah sangat sederhana.
"Selama ini yang dicantumkan dalam AJB (akte jual beli) bukan nilai transaksi sebenarnya, NJOP itu nilainya lebih kecil, jadi semacam kekurangan pajak," katanya.
Sayangnya Chandra tak mau merinci berapa besar nilai potensi tambahan penerimaan pajak dari program ini. Namun ia memastikan dari angka-angka eksternal, bahwa terjadi selisih yang sangat besar dari penerimaan pajak properti yang seharusnya diterima negara dengan kenyataannya.
"NJOP sekarang berkisar 60% sampai 80% dari harga pasar, sehingga potensinya bisa nambah hampir 50% dari kondisi sekarang," katanya.
(hen/dnl)











































