"Sebenarnya itu untuk menertibkan pajak, ya bagus. Apersi mendukung itu," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi) Eddy Ganefo kepada detikFinance, di Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Eddy menjelaskan, selama ini belum ada kontrol secara tegas terhadap pembayaran pajak di sektor properti sehingga banyak merugikan pendapatan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengakui, selama ini masih banyak sektor properti yang pembayaran pajaknya hanya melalui sistem Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), artinya pembayaran pajak dilakukan di bawah pembayaran yang seharusnya atau nilai riil.
"Selama ini banyak yang bayar pakai NJOP, nggak riil, ini kan di bawah nilai pajak jadi ketika harga tinggi justru pembayaran pajak tidak mengikuti kenaikan harga pasaran itu," terangnya.
Menurutnya, dari sistem pembayaran ini ada potensi pengurangan pajak dan memiliki nilai selisih yang besar. Namun, selisih pembayaran tersebut tidak bisa dipastikan berapa besarannya.
"Ini kan jadi pembayarannya di bawah harga, lebih rendah. Selisih ya beda-beda ya tergantung wilayahnya kalau di Jakarta ada yang Rp 5 juta, ada yang sampai Rp 20 juta beda-beda," kata Eddy.
Biasanya, menurut Eddy banyaknya pembayaran pajak melalui acuan NJOP ini dilakukan pengembang yang memasarkan properti komersial bukan properti bersubsidi.
"Ini biasanya banyak dilakukan pengembang properti komersil kalau yang subsidi nggak ya karena memang sudah bebas PPN," ujar Eddy.
Potensi penerimaan pajak dari sektor properti berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2 yaitu penghasilan yang diterima penjual (developer, pengembang), karena melakukan transaksi jual beli tanah/bangunan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang kena pajak berupa tanah/bangunan yang bukan kategori rumah sangat sederhana.
(hen/hen)











































