Punya Gaji Rp 2,2 Juta/Bulan Hanya Bisa Beli Rumah di Bawah Rp 88 Juta

Punya Gaji Rp 2,2 Juta/Bulan Hanya Bisa Beli Rumah di Bawah Rp 88 Juta

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 02 Sep 2013 10:55 WIB
Punya Gaji Rp 2,2 Juta/Bulan Hanya Bisa Beli Rumah di Bawah Rp 88 Juta
Jakarta - Memiliki rumah layak huni merupakan dambaan bagi semua keluarga di Indonesia. Namun kenyataannya kini masih banyak masyarakat yang belum punya rumah, salah satu kendalanya karena penghasilan yang rendah.

Misalnya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jabodetabek yang hanya Rp 2,2 juta per bulan, sejatinya seseorang masih punya kesempatan untuk memiliki rumah sederhana.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan dengan penghasilan Rp 2,2 juta per bulan, masyarakat berpenghasilan rendah bisa mendapatkan rumah dengan cara mencicil. Rumah tersebut biasanya berkisar di harga sekitar di bawah Rp 88 juta/unit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gaji Rp 2,2 juta per bulan bisa dapat rumah yang harganya Rp 88 juta ke bawah," kata Eddy kepada detikFinance, di Jakarta, Senin (2/9/2013).

Dengan harga itu, masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan cara mencicil selama 20 tahun dan uang muka sekitar 10% atau Rp 8 juta dengan cicilan kurang lebih Rp 700 ribu per bulan. Skema tersebut merupakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.

“Dengan gaji Rp 2,2 juta bisa dapat rumah dengan harga Rp 88 juta ke bawah, uang muka 10%, cicilan Rp 700 ribu per bulan selama 20 tahun. DP bisa juga dicicil 3-6 bulan,” katanya.

Eddy menyebutkan, dengan cara mencicil dan besaran uang muka itu, masyarakat sudah bisa mendapatkan rumah tipe 21 di daerah Banten, Jawa Barat. Sementara untuk di luar Pulau Jawa dengan harga Rp 88 juta, maka bisa mendapatkan rumah dengan tipe 36.

“Dengan harga rumah Rp 88 juta bisa dapat rumah tipe 21 di Banten atau di Jabar, maksimal dapat tipe 36 itu pun di luar Jawa seperti Sumatera, Sulawesi. Kalau di Jakarta nggak mungkin dapat rumah dengan harga segitu,’ ujarnya.

Menurut Eddy, sudah seharusnya masyarakat memiliki rumah layak huni. Pemerintah, perlu meningkatkan kembali penyediaan rumah murah bagi masyarakat kelas menengah ke bawah agar kebutuhan hunian bisa terpenuhi dengan baik. Skema FLPP merupakan salah satu cara mudah memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat.

“Itu sudah sangat ringan apalagi dengan skema FLPP, tingkat bunga tetap 7,25% selama 20 tahun. Ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang bergaji UMP untuk bisa punya rumah sendiri. Pemerintah harus tingkatkan lagi pembangunan rumah murah," katanya.

(drk/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads