Jika pasokan rumah yang disediakan pemerintah atau pengembang hanya 200.000/Unit rumah per tahun, maka butuh 68 tahun untuk bisa menangani masalah backlog.
"Tahun 2011 angka backlog 13,6 juta dari BPS, sekarang 15 juta backlog kita. Adalah sangat muskil kalau kita punya konstitusi, punya pemerintah kok backlog itu malah naik terus," kata Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) Muhammad Joni dalam acara Diskusi Darurat Perumahan Rakyat di Blok M, Jaksel, Selasa (10/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah sepertinya tidak gelisah ketika mereka harus menghadapi backlog, dianggap biasa-biasa saja," tegasnya.
Joni mengasumsikan, jika pertumbuhan penduduk yang membutuhkan rumah hanya 0%, sedangkan produksi rumah di Indonesia hanya mencapai 200.000 unit/tahun, maka butuh waktu lama untuk semua masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah.
"Mari kita behitung, kita bisa menyelesaikan backlog 68 tahun lagi," katanya.
Sementara itu, Ketua Human Urban Development Zulfi S. Kotto menyebutkan, sejatinya pemerintah benar-benar menjamin ketersediaan rumah bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah, karena itu merupakan hak warga negara.
"Hak bermukim ini tidak harus memiliki tapi bisa menyewa dan itu diatur, ada UU nya. Untuk hak bermukim masyarakat menengah ke atas itu disebut hak komersial, itu silahkan saja tidak perlu pemerintah menjamin," katanya.
Pada saat bersamaan juga dibentuk Komunitas Perumahan rakyat oleh M Joni, Ali Tranghanda (Indonesia Property Watch) Andrinof Chaniago (Pengamat Kebijakan Publik).
(zlf/hen)











































