"REI tidak melihat sisi negatif dari kepemilikan asing ini. Banyak manfaat malah, lihat saja properti kan ada pajak 10%, ada pajak barang mewah 20%, ada pajak-pajak lain kalau ditotal bisa sampai 40%, ini secara total berapa devisa yang akan masuk, artinya ini menguntungkan," kata Wakil Ketua REI Teguh Kinarto pada acara "Ngobrol santai tentang kepemilikan properti asing, potensi dan keuntungan untuk bangsa," di Grand Cafe, Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Menurutnya, kepemilikan properti asing di suatu negara itu sudah tidak asing lagi. Bahkan, di beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, China, dan Hongkong kepemilikan properti asing sudah bukan hal baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menambah devisa negara, kepemilikan properti asing juga justru membuka banyak lapangan kerja di Indonesia.
"Selama ini devisa keluar terus, tapi nggak ada yang masuk. Kepemilikan asing ini justru mendorong devisa, pajak, dan banyak tenaga kerja," kata dia.
Untuk itu, perlu diatur regulasi yang jelas soal kepemilikan asing di Indonesia. Kata dia, pemerintah jangan melarang kepemilikan asing soal properti di Indonesia.
"Ini regulasi yang perlu diatur misalkan 1 bulding kepemilikan asing hanya boleh 20% atau dibuat lokasi-lokasi tertentu," terangnya.
Bahkan, dia mengusulkan pihak asing perlu diwajibkan membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Perlu juga diatur kewajiban membangun rumah sederhana untuk MBR, ini untuk subsidi silang. Yang penting kepemilikan asing jangan ditutup," kata dia.
(drk/dru)











































