BI Tak Mau Orang Cicil KPR Lebih dari 1 Rumah

BI Tak Mau Orang Cicil KPR Lebih dari 1 Rumah

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2013 17:55 WIB
BI Tak Mau Orang Cicil KPR Lebih dari 1 Rumah
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan ketiga lewat pembatasan besaran kredit atau loan to value (LTV). Tujuannya agar tak ada orang yang menyicil KPR lebih dari 1 rumah.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakanm bila pembelian rumah dilakukan secara tunai maka tidak akan ada pembatasan. Aturan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang menggunakan fasilitas KPR.

"Ini untuk yang menggunakan fasilitas kredit. Kalau mau beli cash ya silakan, pakai uang sendiri silakan. Tapi kalau pakai kredit harus ikut aturan BI," ujarnya kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Rabu (25/9/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peter menambahkan, penghitungan KPR pertama adalah ketika orang tersebut tidak lagi memiliki cicilan.

"Jadi kalau misalnya beli rumah dengan KPR untuk pertama kali itu rumah pertama. Maka kalau rumah itu sudah lunas, untuk rumah kedua itu tetap disebut KPR pertama. Karena yang pertama sudah lunas kan. Jadi boleh kredit lagi," jelasnya.

Kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan memperlambat laju peningkatan konsentrasi risiko kredit pada sektor properti serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Ketentuan LTV/FTV juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah-bawah untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti.

"Ketentuan ini dikecualikan bagi kredit/pembiayaan dalam rangka program perumahan Pemerintah Pusat maupun Daerah," ujar Peter.

(mkj/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads