Bank Indonesia telah menerbitkan aturan baru soal kredit kepemilikan rumah (KPR), dengan memperketat KPR rumah kedua dan ketiga melalui uang muka atau down payment (DP) yang lebih besar. Agar tak banyak orang menyicil lebih dari 1 rumah sekaligus.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, sebelum aturan baru KPR ini diberlakukan, pada 2012 silam banyak orang yang mencicil hingga 13 rumah secara bersamaan.
"Kalau biasanya sebelum kita keluarkan aturan LTV (loan to value) dulu itu bisanya banyak. Bisa sampai 13 rumah cicilan sekaligus. Itu karena tidak dibatasi," ungkap Peter kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Rabu (25/9/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena untuk yang awal itu cicilannya sukses, jadi bank bisa saja berikan cicilan selanjutnya. Karena juga tidak ada aturannya," sebut Peter.
Kondisi tersebut, kata Peter, sebenarnya sangat mengkhawatirkan. Apalagi dimungkinkan adanya spekulasi oleh pemilik rumah.
"Pemilik kan kalau sudah memiliki rumah kan terserah dia. Dia bisa jual dengan harga yang sangat tinggi setelah cicilan lunas. Itu kan tidak kita inginkan spekulan semacam itu," ujarnya.
(mkj/dnl)











































