Seperti permasalahan terhadap surat-surat tanah yang sifatnya minimal, karena telah melalui beberapa kali proses pengecekan oleh instansi terkait,.
Tentu terkait dengan dua poin di atas sangat menguntungkan bagi Anda sebagai calon pembeli produk properti dalam sistem lelang. Namun ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan matang-matang sebelum mengikuti sistem lelang. Berikut hal-hal yang perlu Anda perhatikan:
- Sebelum membeli produk properti, jika Anda sempat dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahlinya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi segala macam risiko sehingga transaksi pembelian dapat berjalan dengan lancar
- Setelah itu siapkan dana dan jangan lupa untuk membawa dana awal atau uang muka properti yang akan dibeli pada hari pelaksanaan lelang. Ada baiknya jika menawar sesuaikan dengan anggaran Anda. Terapkan sikap sabar dan jangan emosi, jika di benak Anda muncul keraguan-raguan bertanyalah kepada pihak balai lelang.
- Selain itu karena Anda membeli properti dalam sistem lelang, seharusnya mengikuti peraturan-peraturan yang ada. Nah, Bagi Anda, calon peserta lelang, juga diperbolehkan melakukan pengecekan.
- Hal ini malah dinilai sebagai suatu kewajiban bagi setiap calon peserta lelang untuk melihat kondisi obyek dan kelengkapan dokumen pada saat balai lelang melakukan open house.
- Dengan Surat-surat harus dipelajari, antara lain sertifikat tanah, peruntukan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), hak tanggungan yang membebani tanah dan rumah, serta penguasaan fisik atas tanah dan rumah.
Rumahku adalah media properti online yang memberikan informasi tentang jual beli dan sewa properti seperti rumah dijual, sewa apartemen, dan lainnya, anda juga dapat dengan mudah memasang iklan rumah dijual gratis di Rumahku.com
(hen/hen)











































