Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda saat ditemui di acara Tasyakuran di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2013).
"Yang bahaya itu karena aturan BI banyak pengembang menengah ke bawah itu akan kolaps, bisa kelibas," kata Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembang itu dapat dari DP konsumen 20-30%, sisanya dari bank. Kalau kredit konstruksinya tidak lancar dari bank kan mati tengah jalan," katanya.
Seperti diketahui, BI memberikan aturan yang melarang penggunaan fasilitas KPR inden untuk KPR rumah kedua dan seterusnya. Di satu sisi hal ini akan berdampak baik untuk meredam aksi spekulasi sekaligus meminimalisasi resiko kredit macet di kalangan perbankan. KPR inden terjadi ketika pengembang sudah menerima dana kredit pembiayaan perumahan namun bangunan fisik belum dikerjakan.
Apalagi berdasarkan data Bank Indonesia diperkirakan lebih dari 35% nasabah KPR memiliki lebih dari 2 buah KPR. Di sisi lain hal ini pun akan memberikan perlindungan terhadap konsumen.
(zlf/hen)











































