Kebijakan-kebijakan pemerintah yang menekan bisnis properti seperti aturan pembatasan Loan to Value (LTV) dan pengetatan KPR inden oleh Bank Indonesia (BI). Secara umum aturan-aturan tersebut akan memberikan dampak yang cukup besar untuk pengembang, khususnya pengembang skala menengah sampai kecil.
Bila tidak pandai-pandai mengatur keuangan maka diperkirakan banyak pengembang kecil yang siap-siap harus gulung tikar. Artinya kondisi yang ada sebenarnya akan memberikan disiplin dalam bisnis properti yang padat modal sehingga pasar properti lebih sehat dan konsumen terlindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini beberapa strategi yang ditempuh oleh pengembang seperti dikutip dari Indonesia Property Watch, Selasa (12/11/2013), antaralain:
1. Unit Resizing
|
|
Para pengembang pun mulai membidik segmen ini baik di segmen apartemen maupun rumah landed. Memasuki akhir tahun2013, diperkirakan pasar akan mulai bergeser untuk harga properti antara Rp 500 juta sampai 1 miliar. Ukuran apartemen dan tipe rumah pun akan diperkecil agar segmen menengah masih mampu untuk membeli.
Selain itu di segmen menengah atas banyak pengembang yang melakukan pengembangan tipe di bawah 70 m2 agar tidak terkena aturan LTV dari Bank Indonesia.
2. Perpanjangan Uang Muka
|
|
Misalnya dari DP yang bisa dicicil 12 kali bisa diperpanjang menjadi 18 kali dan seterusnya.
3. Program Cash Back
|
|
Cash back yang diberikan merupakan strategi yang diterapkan seakan-akan pengembang mengembalikan uang ke konsumen untuk langsung dibayarkan ke uang muka, sehingga secara tidak langsung konsumen seolah-olah telah membayar uang muka dalam prosentase tertentu.
Hal ini sebenarnya akan berdampak pada kenaikan harga properti yang semu karena terdapat faktor cash back di dalamnya.
4. Kesepakatan Peningkatan Mutu
|
|
Harga tanah yang tinggi menyulitkan pengembang kecil untuk menjual kepada konsumen dengan keterbatasan daya beli yang ada.
Harga jual yang tinggi akan dipecah menjadi dua bagian, yaitu perjanjian jual beli dengan harga sesuai batasan pemerintah agar konsumen tetap dapat fasilitas subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan sisa harganya akan diperhitungkan sebagai perjanjian peningkatan mutu.
Hal ini akan memberikan keuntungan di sisi konsumen juga dari sisi pengembang kecil. Karena dengan menjual rumah dengan fasilitas FLPP, di pengembang pun akan memperoleh dana bantuan PSU dari Kemenpera.
5. Subsidi Bunga
|
|
Dimana sebenarnya subsidi tersebut bisa jadi merupakan bentuk lain dari pemberian discount oleh pengembang.
Β
Halaman 2 dari 6











































