Deputi Perumahan Swadaya Kemenpera Jamil Ansari mengungkapkan keadaaan rumah tidak layak huni di Indonesia mencakup rumah yang rusak sedang, ataupun rusak berat.
"Dari perhitungan kita, ada 7,9 juta rumah yang tidak layak huni," kata Jamil saat ditemui detikFinance di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimal Rp 7,5 juta, ada juga yang Rp 15 juta untuk yang rusak berat," kata Jamil.
Tahun ini, pemerintah yakin bisa menjangkau bantuan terhadap 200.000 rumah tak layak huni. Per bulan ini, 98% dari total tersebut sudah tercapai. Sedangkan tahun depan, ditargetkan ada 220.000 rumah yang akan diberikan bantuan.
Mekanismen bantuan tersebut akan diberikan melalui bank, setelah dilakukan verifikasi penduduk yang dilakukan pemerintah daerah. Bank akan mencairkan uang dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk dilakukan perbaikan rumah. Pencairan dan perbaikan akan dilakukan secara kolektif oleh warga.
"Perbaikannya Aladin. Atap, lantai, dinding," kata Jamil.
Berdasarkan data Real Estate Indonesia (RE) tahun lalu kurang lebih ada 45 juta rumah berdiri di Indonesia dari 240 jutaan penduduk. Dengan jumlah penduduk terus bertambah, maka seharusnya ada tambahan 1,4 juta unit rumah baru per tahun. Jumlah ini dari asumsi rumah yang rusak per tahunnya sekitar 3% dari rumah yang ada di Indonesia sekitar 45 juta unit.
(zlf/hen)











































