Atau ada juga tanah diklaim pihak lain padahal rumah sudah ditinggali oleh konsumen. Jika mengalami kondisi tersebut, apa yang harus dilakukan konsumen?
Menteri Perumahan rakyat Djan Faridz mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi jika ada kasus terkait sektor properti yang merugikan konsumen. Kementerian Perumahan Rakyat siap menerima aduan konsumen yang merasa dirugikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Djan Faridz, kasus tumpang tindih lahan perumahan mungkin saja terjadi. Kalaupun itun terjadi, kasus itu hanya terjadi pada pengembang kelas kecil. "Biasanya pengembang besar nggak,"
Djan memberi contoh, pengembang sebenarnya sudah membeli tanah itu kepada pihak tertentu dengan resmi. Namun, adad beberapa pihgak yang mengklaim kalau tanah tersebut miliknya, akhirnya sengketa perebutan lahan pun terjadi.
"Masalahnya biasanya pengembang gini, mereka sudah beli. Terus ada lagi orang muncul mengklaim, sengketa itu muncul begitu. Mereka sudah bayar, tiba-tiba ada orang nuntut, mereka punya girik," kata Djan.
Oleh karena itu, Djan mengimbau pada para konsumen untuk memilih pengembang sebelum memutuskan unutk membeli rumah. "Lihat background pengembangnya dulu," katanya.
(zlf/ang)











































