Berawal dari Rayuan Manis, Berakhir Pahit

Tipu-tipu Pengembang Properti Nakal

Berawal dari Rayuan Manis, Berakhir Pahit

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 14 Nov 2013 14:25 WIB
Berawal dari Rayuan Manis, Berakhir Pahit
Jakarta - Kasus keluhan konsumen terhadap prilaku kecurangan pengembang di Indonesia sudah jadi rahasia umum. Namun kenyataanya masih banyak korban-korban baru yang berjatuhan.

Penyebabnya para konsumen terbuai dengan rayuan para tenaga pemasaran/marketing sebuah proyek properti. Dengan iming-iming selangit dan rayuan manis, membuat kewaspadaan konsumen jadi lengah tanpa mempertimbangkan aspek-aspek penting sebelum membeli properti.

"Jadi bapak nggak usah takut progresnya. Dulu orang beli dari tanah kosong. Ini 1,5 hektar. Dulu kita launching Rp 170 juta sekarang sudah Rp 300 juta lebih. Ini tipe studio. Ini investasi jadi biarpun. Ini bukan persoalan progres lama tapi nilainya bertambah pengelolaan dari developer kita. Kita jamin dari awal,” ucap salah satu petugas marketing di sebuah apartemen di Lenteng Agung, Jakarta kepada detikFinance seperti dikutip Kamis (14/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikFinance, apartemen ini baru berdiri dua lantai namun menurut pengakuan tenaga pemasaran apartemen ini terbilang laris manis. Para pembeli apartemen tidak hanya berasal dari perorangan namun ada juga dari perusahaan yang membeli lebih dari satu unit namun untuk dijual lagi.

β€œDi sini banyak investor saat serah terima kunci dia jual. Biasanya dia nama CV dan PT. Sudah jadi dia jual. Itu nanti bisa Rp 600 jutaan,” ucapnya.

Janji-janji manis juga disampaikan Adi, oleh salah satu tenaga pemasaran pengembang perumahan di daerah Cipayung, Depok Jawa Barat. Marketing itu menjelaskan pihaknya menjamin proses mulai dari pembayaran uang muka, akad kredit hingga proses serah terima kunci berjalan sesuai perjanjian.

β€œKita packaging dulu. Kalau dia lulus KPR baru kita kabarin. Baru booking nanti kemudian bisa pilih dan pesan bloknya. Mau pilih blok mana. Kita kan langsung dibangun. 90% pembayaran dulu dan nanti 10% serah terima kunci baru bayar. Itu proses konstruksi nggak lama paling 3 bulan,” janji Adi.

Menurutnya ketika proses penyelesain atau serah terima kunci terlambat. Konsumen bisa langsung mengajukan komplain kepada pihak pengembang.

β€œKalau ada kelebihan waktu nanti bisa komplain ke developernya langsung. Kantor kita di sana langsung. Disana ada buku komplain,” jelasnya.

Pengalaman tidak menyenangkan berurusan dengan pengembang dialami oleh Rini (30), salah satu pembeli apartemen di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan ini, merasa hanya dapat janji manis pengembang. Pasalnya, pengembang itu banyak menjanjikan hal-hal manis yang hampir tidak terlaksana dalam kenyataannya.

Salah satunya adalah jadwal serah terima kunci. Rini bersama suaminya membeli satu unit apartemen di Tower B pada Desember 2012. Setelah selesai mencicil uang muka, ia pun melakukan akad kredit dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bulan Juni 2013.

Dalam PPJB yang ia tandatangani bersama pengembang dan bank pemberi kredit, Rini dijanjikan bisa menempati unit apartemennya pada akhir Maret 2014. Namun sampai saat ini apartemen tersebut baru dibangun sampai lantai 2 dan itu pun baru Tower A, sedangkan Tower B baru akan dibangun setelahnya.

Merasa tidak percaya atas omongan tenaga penjual apartemennya, Rini bersama suaminya pun mengecek ke lokasi pembangunan. Namun kali ini langsung ke buruh bagian lapangan yang sedang mengerjakan apartemen.

"Ternyata mereka bilang baru bisa selesai Desember 2014 itu pun untuk Tower A. Tapi ketika saya tanya ke orang marketing bilangnya Desember 2014 selesai semuanya sampai Tower C. Serah terima kunci saya kan harusnya Maret tahun depan, tapi mereka nggak bisa jawab itu," kata Rini.

Sementara itu, Konsultan Properti Colliers International, Aldi Garibaldi menjelaskan sejatinya perjanjian jual beli melalui pembayaran uang muka transaksi properti di Indonesia telah diatur, yaitu ketika bangunan fisik telah mencapai 20%. Ketika pengembang melakukan kecurangan kepada konsumen, mereka harusnya kena sanksi wanprestasi, citra pengembang juga akan rusak untuk jangka panjang.

β€œAda perbuatan nakal. Orangnya masuk penjara dan reputasi hancur. Dia masuk ke dunia properti, orang liat-liat dulu. Masyarakat meski cermati,” kata Aldi.

(zlf/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads