Prosedur untuk melakukan pengaduan cukup mudah, konsumen bisa datang ke kantor Kemenpera Jl. Raden Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Konsumen bisa langsung menghubungi bagian bantuan hukum kemenpera dan memberikan surat pengaduan resmi atau berkonsultasi.
Selain itu, aduan bisa dilakukan melalui website www.kemenpera.go.id. Di sisi kiri website ada bagian pengaduan masyarakat, lalu klik dan mengisi pengaduan secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kadang-kadang ada juga yang mengadu, tapi pas kita datang ke lokasi, ternyata tidak ada lokasi itu," kata Novriyanti saat ditemui detikFinance di Kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Kamis (14/11/2013).
Setelah itu, Kemenpera akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait. Seperti Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, konsumen dan juga pengembang untuk menyelesaikan masalah dan aduan yang disampaikan oleh konsumen. Namun sayangnya, pengembang kebanyakan mengacuhkan undangan tersebut. Dalam hal ini, Kemenpera berlaku sebagai mediator.
"Kita pertemukan mereka, kita terima pengaduan mereka kita undang orang-orang itu. Nanti kita undang yang terkait, masalah AMDAL, izin lokasi, harus ada pengembangnya juga, tapi biasanya mereka itu sudah diundang mereka (pengembang) tidak datang. Padahal kita ingin cari win win solution, ada beberapa yang punya itikad baik. Tapi banyak yang tidak datang sudah diundang beberapa kali," katanya.
Bagi pengembang yang melanggar UU yang ada dalam hal perumahan dan tidak melaksanakan kewajibannya, sanksi berat sudah menanti mulai sanksi administratif hingga sanksi hukum kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah.
Novriyanti mengaku penerapan UU perumahan dan pemukiman di lapangan belum begitu optimal, nyatanya pengembang cenderung tidak patuh pada UU. "Kita akui memang belum optimal," katanya.
Ia mengaku belum banyak konsumen yang tahu soal proses cara pengaduaan ke Kemenpera. Ia mencatat dari Januari 2013 hingga saat ini, aduan konsumen yang masuk ke Kemenpera tidak sampai menembus angka 1.000 aduan. "Yang terselesaikan masih 40%, yang belum terselesaikan 60%.
Kebanyakan aduan yang masuk adalah dari persoalan rumah susun. Misalnya masalah pengelolaan rusun menjadi mayoritas. Sedangkan untuk rumah tapak, persoalan seperti keterlambatan penyerahan rumah, juga sengketa lahan yang masih terjadi.
Ia menuturkan dalam aturan yang berlaku saat ini, tidak dapat dipastikan rentang waktu mulai dari aduan masuk hingga aduan tersebut ditangani. Namun dalam draft peraturan Menteri yang baru, setidaknya 90 hari aduan masuk ke Kemenpera, masalah tersebut akan dapat ditangani.
"Tapi draftnya itu belum ditandatangani Pak Menteri (Djan Faridz)," katanya.
(zlf/hen)











































