Pengembang Properti Tunggu Gebrakan Jokowi Soal Rumah Susun

Pengembang Properti Tunggu Gebrakan Jokowi Soal Rumah Susun

- detikFinance
Rabu, 20 Nov 2013 16:31 WIB
Pengembang Properti Tunggu Gebrakan Jokowi Soal Rumah Susun
Jakarta - Pengembang masih menunggu kebijakan terbaru Gubernur DKI Jakarta Jokowi terkait pengembangan rumah susun sederhana milik (rusunami) di Jakarta. Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta masih belum memberi izin untuk membangun rusunami dengan Koefisien Lantai Bangunan lebih dari 3,5.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, saat ini pengembang belum mendapatkan komitmen dari Jokowi terkait rusunami.

"Kita belum mendengar komitmen Jokowi Ahok untuk rusunami. Kita menunggu itu, kalau dibilang ini dibuka, ya maju," kata Eddy di acara Ulang Tahun Apersi ke-15 di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal menurut Eddy, permintaan masyarakat untuk rusunami sangat besar, mengingat masih banyak masyarakat di Jakarta yang belum memiliki hunian yang layak. Di sisi lain, ketersediaan tanah di Jakarta sudah sangat menipis.

"Kita tunggu sinyal dari Jokowi saja," katanya.

Menurut Eddy pada masal lalu Pengembang cenderung berani membangun rusunami padahal izin belum dikeluarkan. "Kalau sekarang Jokowi tegas. Yang bangun akan dirobohkan," tambahnya.

Diperkirakan tahun depan, harga rusunami untuk masyarakat berpenghasilan rendah akan naik. Dari awal harga rusunami bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 144 juta, naik menjadi Rp 215 juta. Kenaikan tersebut dipicu kenaikan harga BBM, inflasi, dan juga material bahan bangunan yang melonjak.

Seperti diketahui, KLB (Koefisien Lantai Bangunan) di Jakarta saat ini berlaku 3,5 yang menyebabkan pengembang kurang bergairah untuk membangun rusun karena hanya bisa membangun 12 lantai.

Untuk melanjutkan program 1000 tower rusun, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz pernah meminta kepada Pemda DKI Jakarta, agar KLB direvisi menjadi 6 atau 7.

Dengan penambahan KLB tersebut, pengembang diperbolehkan membangun rusunami 24 sampai 30 lantai. Saat ini soal KLB DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 27 tahun 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana.

"Minimal KLB-nya 6-7 lah, jadi harga tanah itu bisa di-cover dari ketinggian lantai," kata Djan beberapa waktu lalu.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads