Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyarankan masyarakat berhati-hati terhadap promosi penjualan properti yang terbebas dari banjir. Jika pun itu terjadi, menurutnya masyarakat sebagai konsumen berhak mengajukan tuntutan.
"Nggak boleh penipuan itu kan merugikan konsumen. Dan konsumen bisa menuntut," ungkapnya kepada detikfinance, seperti dikutip Selasa (21/1/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa lewat lembaga konsumen. Begitu banjir tuntut, bohong dia, memberikan kebohongan publik," ujarnya.
Ia meyakini, laporan itu pasti akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan para pengembang yang dituntut akan dapat menerima sanksi. Sebab informasi yang disampaikan tidak benar. Kemenpera pun akan memantau hal itu.
"Karena berikan yang tidak-tidak. Masa daerah rawan banjir dibilang tidak," jelas Djan.
Sebelumnya hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo. Strategi pemasaran seperti itu tidak dapat dibenarkan. Meskipun disebutkan pengembang yang tergabung di Apersi tidak ada yang seperti itu.
"Sebenarnya nggak boleh kayak gitu, kalau daerah banjir jangan dibilang bebas banjir. Harusnya daerah banjir itu sampai akses masuk ke sana nggak ada banjir. Bukan hanya kompleknya saja," kata Eddy
(mkj/ang)










































