Pembangunan properti seperti gedung tinggi dan perumahan mewah sering dianggap menjadi biang keladi kebanjiran Jakarta. Pandangan ini tentunya berbeda dengan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz. Karena untuk membangun properti itu ada syaratnya.
"Kalau saya tidak melihat itu berkaitan dengan banjir, ada bangun properti," ungkap Djan kepada detikfinance, seperti dikutip Selasa (21/1/2014)
Beberapa syarat yang tertera dalam pembangunan porperti di ibu kota, di antaranya adalah seperti tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di daerah resapan dan pengolahan air limbah dari bangunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang yang menurutnya menjadi cukup masalah adalah ruang terbuka hijau yang tersedia masih sangat kurang. Sementara kebutuhan gedung dan properti lainnya masih tinggi.
"Saya tidak melihat properti itu di Jakarta ya, nggak mungkin kalau jalur komposisi hijau dengan gedung itu tercapai dengan komposisi yang disarankan dalam UU," ujar Djan.
Menjadi kekhawatiran bagi Djan saat ini adalah wilayah di luar perkotaan. Apalagi sebelumnya merupakan daerah persawahan atau resapan air. Ini yang justru akan menjadi bahaya. Ia mengaku akan mengatur hal tersebut dalam bentuk Permen.
"Yang saya khawatirkan malah bangunn properti itu bukan di daerah perkotaan, karena mereka menggerus tanah sawah. Kalau kita lihat Karawang Bekasi. Makanya di Permen saya nanti akan atur. Seperti properti itu terutama di daerah yang tanahnya terbatas disarankan rumah susun," terangnya.
(mkj/ang)











































