Gaji PNS Wajib Dipotong Rp 3.000-10.000/Bulan untuk DP Cicil Rumah

Gaji PNS Wajib Dipotong Rp 3.000-10.000/Bulan untuk DP Cicil Rumah

Zulfi Suhendra - detikFinance
Senin, 27 Jan 2014 13:30 WIB
Gaji PNS Wajib Dipotong Rp 3.000-10.000/Bulan untuk DP Cicil Rumah
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia terjamin untuk bisa memiliki rumah. Setiap bulan, para PNS wajib membayar iuran untuk uang muka (Down Payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS mewajibkan setiap PNS yang baru diangkat untuk membayar iuran berdasarkan golongan. Iuran berasal dari potongan gaji setiap bulan.

Berdasarkan Perpres No 46/1994, mulai 1 Januari 1993, PNS diwajibkan setiap bulan membayar iuran dari gajinya sebesar Rp 3.000 (Golongan I), Rp 5.000 (Golongan II), Rp 7.000 (Golongan III), dan Rp 10.000 (Golongan IV). Semua PNS wajib, tidak terkecuali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapertarum ditujukan kepada bantuan uang muka kepemilikan rumah untuk PNS," kata Ketua Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan, di Kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta, Senin (27/1/2014).

PNS diwajibkan membayar iuran sejak pertama diangkat hingga pensiun.

Heroe mengatakan, besaran iuran tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pembayaran uang muka rumah. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Bapertarum-PNS, iuran maksimal yang dihasilkan sejak seorang PNS hingga pensiun hanya Rp 1,3 juta.

"Saya sudah menghitung, paling besar itu Rp 1,3 juta satu orang (tabungannya)," lanjut Heroe.

Harapannya Perpres tersebut akan diubah sehingga iuran yang dihasilkan setiap PNS menjadi lebih besar. Sehingga akan membuka peluang lebih besar bagi PNS untuk memiliki rumah.

"Kita mau perbaiki. Nanti iuran 2,5% dari gaji pokok," kata Heroe.

Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar mengatakan, pemungutan iuran 2,5% dari gaji pokok akan berdampak besar bagi tabungan perumahan PNS.

"Gaji saya Rp 5 juta kalau 2,5% itu sekitar Rp 100.000, sekarang cuma Rp 10.000 (Golongan 4). Kalau pakai itu bisa lebih besar, karena kita mengharapkan seluruh PNS bisa dapat uang muka," kata Rildo.

Pemungutan iuran ini bersifat wajib bagi semua PNS. Sebanyak 4,2 juta PNS saat ini telah aktif dipungut iurang setiap golongan per bulannya. Dari tahun 1993 sejak diberlakukan Bapertarum-PNS ini, tabungan yang sudah terkumpul sebanyak lebih dari Rp 3,9 triliun.

PNS boleh mengambil tabungan tersebut paling cepat pada masa kerja sudah 2 tahun. Sedangkan bagi yang tidak mengambil tabungan tersebut, pada masa pensiun setelah habis masa kerja PNS dengan uang tabungan yang utuh.

Pengambilan uang hanya berlaku untuk 2 kondisi: PNS yang membeli rumah atau pensiunan. Pengambilan tabungan hanya boleh digunakkan untuk pembelian rumah pertama. Bagi PNS yang sudah memiliki rumah, iurannya digunakan untuk membantu atau mensubsidi PNS yang belum mampu membeli rumah, tanpa harus khawatir uanganya akan berkurang.

Tahun lalu, sebanyak 1.500 PNS mampu membeli rumah dari Bapertarum-PNS. Sedangkan sebanyak 100.000 pensiunan PNS mengambil uang tabungannya.

(zlf/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads