PNS awalnya diwajibkan untuk membayar iuran Rp 3.000/bulan untuk golongan I, Rp 5.000 untuk golongan 2, Rp 7.000 untuk golongan 3, dan Rp 10.000 untuk golongan 4 yang disebut Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-PNS (Bapertarum-PNS). Paling cepat 2 tahun masa kerja PNS boleh membeli rumah dengan uang muka dari tabungan tersebut.
PNS boleh memilih rumah di mana saja dengan harga berapa saja asal mampu membayar cicilan. PNS harus mengisi formulir yang didapat dari Bapertarum-PNS di website bapertarum-pns.co.id atau datang langsung ke Bapertarum di kantor Kemenpera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti bank memproses secara kredit dan fasilitas di Bapertarum. Nanti disetuji oleh bank dan uangnya diberikan," kata Ketua Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS Heroe Soelitiawan, di Kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Bapertarum memberikan bantuan uang muka Rp 15 juta kepada PNS yang ingin membeli rumah. Besaran tersebut terdiri dari bantuan uang muka Bapertarum dan tabungan PNS yang dipungut dari iuran setiap bulan.
Lebih jelas lagi, jika asumsi harga uang muka rumah Rp 30 juta, sedangkan iuran yang terkumpul dari seorang PNS hanya sebesar Rp 1 juta, Bapertarum akan memberikan bantuan pinjaman sebesar Rp 14 juta.
PNS harus membayar cicilan pinjaman bantuan tersebut per bulan dengan bunga 6% selama maksimal 5 tahun dan tetap harus membayar iuran wajib. Sedangkan sisa uang mukanya dibayar dengan uang pribadi PNS.
"Bunga 6%, lebih murah lah dari FLPP. Tujuan kita ke depan, adalah bagaimana PNS bisa mendapatkan rumah," tambahnya.
Bapertarum sifatnya lebih kepada bantuan uang muka bagi PNS yang ingin membeli rumah pertama. Sedangkan bagi yang tidak ingin membeli rumah, Bapertarum menjadi wadah bagi PNS yang diharuskan menabung dan uang tabungannya bisa diambil di akhir masa kerja. Karena Bapertarum sifatnya wajib bagi seluruh PNS.
Jika PNS sudah mengambil tabungannya untuk uang muka rumah, dia tetap harus membayar iuran per bulan yang dipotong dari gajinya. Uang tersebut akan digunakan untuk membantu atau mensubsidi PNS yang belum memiliki rumah.
Namun, jangan khawatir, jumlah uangnya tidak akan berkurang sedikitpun jika nanti diambil pada akhir masa kerja (pensiun), bahkan akan bertambah dari sistem bagi hasil.
"Jadi ini sifatnya gotong royong," tambah Heroe.
Saat ini, iuran yang dibebankan ke PNS setiap bulan dianggap terlalu kecil. Ke depan, 2,5% dari gaji PNS setiap golongan akan dipergunakan untuk iuran Bapertarum-PNS.
"Mudah-mudahan peraturannya ini cepat keluar," kata Heroe.
(zul/ang)