DAK ditujukan kepada pemda untuk membangun infrastrtuktur pendukung parumahan atau dengan kata lain prasarana sarana dan utilitas (PSU), seperti pengelolaan sampah, jalan, penerangan jalan umum, dan septic tank komunal.
"Itu untuk kabupaten kota yang indeks kemiskinannya tertinggi," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di acara Pembahasan Usulan Pengembangan Kawasan dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan itu dikoordinasikan dengan Depdagri, Bappenas dan disetujui Kementerian Keuangan. Kita hanya melaksanakan teknisnya," kata Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Agus Sumargiarto.
Anggaran yang telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR RI untuk alokasi DAK tahun 2014 adalah Rp 234,8 miliar dengan rata-rata kab/kota mendapatkan alokasi Rp 7,8 miliar.
"Alokasi DAK TA 2014 sebesar Rp 234,8 miliar," kata Agus.
Pembangunan infrastruktur perumahan tersebut difokuskan untuk mendukung pembangunan rumah baru di daerah itu.
Adapun 30 kabupaten/kota yang dimaksud adalah:
- Kab Solok
- Kab Dharmasraya
- Kab Tebo
- Kota Palembang
- Kota Lubuklinggau
- Kota Bengkulu
- Kab Ciamis
- Kab Garut
- Kab Sumedang
- Kab Kebumen
- Kab Tegal
- Kab Kulon Progo
- Kab Gresik
- Kab Malang
- Kab Pasuruan
- Kota Malang
- Kab Barito Kuala
- Kota Banjarbaru
- Kota Bitung
- Kota Manado
- Kab Minahasa Utara
- Kab Gorontalo
- Kota Palu
- Kab Sigi
- Kab Bulukumba
- Kab Maros
- Kab Majene
- Kab Polewali Mandar
- Kota Kendari
- Kab Konawe Selatan











































