Kepala Dinas Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi memastikan bahwa mulai Januari tahun ini ada kenaikan NJOP tanah berkisar 20%-140% dan kenaikan NJOP bangunan.
"Mengenai kenaikan besarannya setiap wilayah bervariasi, rata-rata untuk NJOP tanah naiknya 20%-140%. NJOP bangunan juga naik disesuaikan dengan harga bangunan yang sekarang, dasarnya karena harga biaya komponen bangun," kata Iwan saat dihubungi detikFinance pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dampaknya ada kenaikan pembayaran PBB di lapangan yang besar, karena pakai sistem progresif untuk NJOP di bawah Rp 200 juta tarif PBB ditetapkan sebesar 0,01%, tarif PBB 0,1% dikenakan untuk NJOP Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP di atas Rp 10 miliar," imbuhnya
Ia menambahkan bahwa besar kecilnya tarif baru PBB ini tergantung dengan luas bangunan dan luas tanah yang dimiliki wajib pajak. Selain itu pihaknya mengakui bahwa kenaikan NJOP ini sudah mulai disosialisasikan sejak bulan Desember tahun lalu hingga ke tingkat RT.
"Besaran PBB itu tergantung perbedaan luas bangunan dan tanahnya, NJOP beda, Masalah NJOP ini sudah disosialisasikan sejak desember 2013, sudah ada sosialisi. sampai RT," pungkasnya.
(hen/ang)










































