Pemerintah DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) tahun ini akan naik 80% setelah ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140%.
Kepala Dinas Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi menjelaskan bahwa penerimaan dari PBB bisa naik 80% dari Rp 3,5 triliun tahun 2013 menjadi Rp 6,5 triliun pada tahun ini. Semantara untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Rp 72 triliun.
"APBD DKI Jakarta tahun ini Rp 72 triliun, tahun ini penerimaan dari PBB naik 80% jadi Rp 6,5 triliun, tahun lalu Rp 3,5 trilun ini dari PBB aja tahun lalu 3,5 triliun," Kata Iwan saat dihubungi detikFinance pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk NJOP di bawah Rp 200 juta, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,01% dari NJOP yang telah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Tarif PBB 0,1% dikenakan untuk NJOP Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP di atas Rp 10 miliar.
Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW) Ali Tranghanda menambahkan bahwa kenaikan ini adalah hal yang bagus, karena saat ini banyak sekali orang kaya di Jakarta yang memiliki rumah dengan harga tinggi namun pajaknya kecil karena NJOP yang berlaku masih jauh lebih kecil dari nilai harga properti yang ada.
"Salah sistem pajak kita, kita beli rumah Rp 1 miliar, harga NJOP Rp 600 juta, ketika pengembang jual beli dengan pembeli yang di pake Rp 600 juta semestinya Rp 1 miliar. Orang Indonesia udah terbiasa enak, rumah Rp 1 miliar NJOP Rp 600 juta dia bayar pajaknya dengan NJOP Rp 600 juta. Jadi ini kebiasaan, ini ada perubahan yang bagus sebenarnya, tapi timingnya yang saya sayangkan," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta pekan lalu.
(hen/ang)











































