Dinas Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan NJOP sejumlah wilayah di Jakarta, yang kenaikannya cukup tinggi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pajak Pemprov DKI Iwan Setiawandi menjelaskan, kenaikan NJOP hingga 140% itu berdasarkan Peraturan Gubernur No 175 Tahun 2013 yang mulai berlaku pada Januari-Agustus tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta Selatan), naik jadi Rp 66,904 juta/m2 dari Rp 31,875 juta/m2
- Jalan MT. Haryono (Jakarta Timur), naik jadi Rp 20,755 juta/m2 dari Rp 14,095 juta/m2
- Jalan MH. Thamrin (Jakarta Pusat), naik jadi Rp 68,545 juta/m2 dari Rp 33,379 juta/m2
- Jalan Hayam Wuruk (Jakarta Barat), naik jadi Rp 30,345 juta/m2 dari Rp 17,245 juta/m2
- Jalan Mangga Dua Raya (Jakarta Utara), naik jadi Rp 33,445 juta/m2 dari Rp 16,155 juta/m2
- Jalan Manggis Dalam II (Jakarta Selatan), naik jadi Rp 1,032 juta/m2 dari Rp 702 ribu/m2
- Jalan Raya Pondok Gede (Jakarta Timur), naik jadi Rp 1,147 juta/m2 dari Rp 702 ribu/m2
- Jalan Tanah Tinggi (Jakarta Pusat), naik jadi Rp 1,722 juta/m2 dari Rp 1,416 juta/m2
- Jalan Kedaung Pulo (Jakarta Barat), naik jadi Rp 702 ribu/m2 dari Rp 394 ribu/m2
- Jalan Kamal Muara (Jakarta Utara), naik jadi Rp 464 ribu/m2 dari Rp 285 ribu/m2
Kenaikan NJOP seluruh wilayah Jakarta besarannya setiap wilayah bervariasi, rata-rata untuk NJOP tanah naiknya 20%-140%. Sehingga kenaikan PBB yang harus dibayarkan setiap konsumen akan berbeda-beda tergantung wilayah, luas tanah, dan bangunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda menjelaskan bahwa NJOP di DKI Jakarta sudah 3-4 tahun tidak naik, sehingga wajar jika pemerintah DKI Jakarta menaikan NJOP pada tahun ini.
"Sebetulnya kalau liat substansinya NJOP mesti naik, ini udah 3-4 tahun nggak naik, jadi wajar saja kalau naik. Tapi kalau langsung 3 tahun pasti orang kaget," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta pekan lalu.Β
(dnl/ang)