Ini Daftar NJOP Baru DKI, Dari Jalan Sudirman Sampai Mangga Dua

Ini Daftar NJOP Baru DKI, Dari Jalan Sudirman Sampai Mangga Dua

- detikFinance
Rabu, 12 Mar 2014 06:55 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan sudah menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2014 atau mulai berlaku sejak Januari hingga Agustus tahun ini. Berapa NJOP Jakarta?

Dinas Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan NJOP sejumlah wilayah di Jakarta, yang kenaikannya cukup tinggi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pajak Pemprov DKI Iwan Setiawandi menjelaskan, kenaikan NJOP hingga 140% itu berdasarkan Peraturan Gubernur No 175 Tahun 2013 yang mulai berlaku pada Januari-Agustus tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar NJOP sejumlah daerah di Jakarta:

  • Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta Selatan), naik jadi Rp 66,904 juta/m2 dari Rp 31,875 juta/m2
  • Jalan MT. Haryono (Jakarta Timur), naik jadi Rp 20,755 juta/m2 dari Rp 14,095 juta/m2
  • Jalan MH. Thamrin (Jakarta Pusat), naik jadi Rp 68,545 juta/m2 dari Rp 33,379 juta/m2
  • Jalan Hayam Wuruk (Jakarta Barat), naik jadi Rp 30,345 juta/m2 dari Rp 17,245 juta/m2
  • Jalan Mangga Dua Raya (Jakarta Utara), naik jadi Rp 33,445 juta/m2 dari Rp 16,155 juta/m2
  • Jalan Manggis Dalam II (Jakarta Selatan), naik jadi Rp 1,032 juta/m2 dari Rp 702 ribu/m2
  • Jalan Raya Pondok Gede (Jakarta Timur), naik jadi Rp 1,147 juta/m2 dari Rp 702 ribu/m2
  • Jalan Tanah Tinggi (Jakarta Pusat), naik jadi Rp 1,722 juta/m2 dari Rp 1,416 juta/m2
  • Jalan Kedaung Pulo (Jakarta Barat), naik jadi Rp 702 ribu/m2 dari Rp 394 ribu/m2
  • Jalan Kamal Muara (Jakarta Utara), naik jadi Rp 464 ribu/m2 dari Rp 285 ribu/m2

Kenaikan NJOP seluruh wilayah Jakarta besarannya setiap wilayah bervariasi, rata-rata untuk NJOP tanah naiknya 20%-140%. Sehingga kenaikan PBB yang harus dibayarkan setiap konsumen akan berbeda-beda tergantung wilayah, luas tanah, dan bangunan.

Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda menjelaskan bahwa NJOP di DKI Jakarta sudah 3-4 tahun tidak naik, sehingga wajar jika pemerintah DKI Jakarta menaikan NJOP pada tahun ini.

"Sebetulnya kalau liat substansinya NJOP mesti naik, ini udah 3-4 tahun nggak naik, jadi wajar saja kalau naik. Tapi kalau langsung 3 tahun pasti orang kaget," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta pekan lalu.Β 

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads