Punya NJOP di Bawah Rp 200 Juta, Hanya Bayar Pajak Rp 20.000

Punya NJOP di Bawah Rp 200 Juta, Hanya Bayar Pajak Rp 20.000

- detikFinance
Rabu, 12 Mar 2014 16:40 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 20%-140% dengan tarif progresif. Positifnya dari sistem ini, warga Jakarta yang NJOP-nya di bawah Rp 200 juta, hanya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) maksimal Rp 20.000.

Namun Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah Prov DKI Jakarta, Aulia Salim mengakui dengan adanya kenaikan NJOP terutama untuk NJOP yang nilainya di atas Rp 200 juta, dampaknya akan ada kenaikan setoran pajak yang bisa berlipat-lipat.

"Kenaikan itu pasti akan terjadi tapi tidak bisa dipukul rata berapa % tergantung dari nilai NJOP dan ada di kategori berapa tarif PBB-nya, tapi bisa aja dengan NJOP naik maka tarif PBB juga akan naik tinggi bahkan berkali lipat terutama bagi yang pindah kategori kelas tarif PBB," katanya kepada detikFinance di Kantor Dinas Pajak Prov DKI Jakarta (12/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aulia menambahkan bahwa tarif progresif ini mulai diberlakukan dari tahun 2013 yang lalu, sebelumnya masih menggunakan tarif lama yaitu 0,5%.

"Misalnya orang punya nilai properti di bawah Rp 200 juta maka dengan perhitungan progresif dikenakan tarif 0,01% sehingga dia hanya membayar Rp 20.000, tapi karena kenaikan NJOP properti dia jadi Rp 200 juta lebih maka dia tarif PBB 0,1% sehingga bayar pajaknya Rp 200.000 lebih," tambahnya.

Saat ini tarif PBB dihitung berdasarkan besaran NJOP, tarif PBB dibagi ke dalam empat kategori. Untuk NJOP di bawah Rp200 juta, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,01%. Adapun, tarif PBB 0,1% dikenakan untuk NJOP Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP di atas Rp 10 miliar.

Aulia menilai bahwa perhitungan kategori tarif ini sudah diperhitungkan secara matang, karena orang dengan properti di atas Rp 10 miliar itu pasti merupakan orang-orang yang kaya sehingga tidak masalah untuk membayar pajak PBB.

"Tapi kategori itu tentu sudah kami hitung sebelumnya, orang dengan properti di atas Rp 10 miliar itu mobilnya Lamborghini, sedangkan orang yang propertinya di bawah Rp 200 juta itu kendaraannya motor aja," imbuhnya.

(hen/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads