Berdasarkan data yang didapat dari Dinas Pajak Prov DKI Jakarta, kawasan dengan nilai NJOP paling tinggi di Jakarta Pusat adalah di Jalan MH Thamrin, yaitu dengan NJOP Rp 68 juta di tahun 2014 dari Rp 33 juta di tahun sebelumnya.
Sedangkan di Jakarta Selatan kawasan paling tinggi nilai NJOP adalah di Jalan Jenderal Sudirman dengan NJOP Rp 66 juta naik dari sebelumnya Rp 31 juta pada tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Jakarta Barat kawasan paling tinggi NJOP di jalan Hayam Wuruk sebesar Rp 30 juta dari Rp 17 juta di tahun 2013. Lalu NJOP paling tinggi ada di Jakarta Timur ada di Jalan MT Haryono dengan Rp 20 juta dari Rp 14 juta pada 2013.
Sementara untuk NJOP paling rendah di Jakarta Utara di Jalan Kamal Muara Rp 464 ribu dari Rp 285 pada 2013. Sedangkan untuk Jakarta Barat NJOP paling rendah ada di Jalan Kedaung Pulo yaitu Rp 702 ribu dari Rp 394 ribu pada 2013.
Jakarta Selatan NJOP paling rendah ada di kawasan Jalan Manggis Dalam II dengan NJOP Rp 1 juta dari Rp 700 ribu pada 2013. Untuk Jakarta Timur NJOP paling rendah ada di jalan Raya Pondok Gede Rp 1,1 juta dari Rp 900 ribu di 2013.
Sedangkan untuk Jakarta Pusat NJOP paling rendah ada di Jalan Tanah Tinggi dengan nilai Rp 1,7 juta dari Rp 1,4 juta pada 2013.
Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah Prov DKI Jakarta, Aulia Salim menjelaskan bahwa kenaikan NJOP ini adalah untuk menyesuaikan dengan harga pasar yang saat ini melambung tinggi jauh dibandingkan dengan NJOP yang ada.
"Mendekati harga pasar, melakukan penyesuaian NJOP dengan harga pasar. Di daerah yang letaknya strategis naiknya selalu lebih cepet dibandingkan dengan daerah-daerah banjir, rawan bencana naiknya dikit," kata Aulia saat ditemui detikFinance di kantor Dinas Pajak Prov DKI Jakarta (12/3/2014).
(ang/ang)











































