NJOP Jakarta Naik, Minta Keringanan PBB Saja

NJOP Jakarta Naik, Minta Keringanan PBB Saja

- detikFinance
Kamis, 13 Mar 2014 08:25 WIB
NJOP Jakarta Naik, Minta Keringanan PBB Saja
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 20-140% dengan tarif progresif. Keadaan ini akan membuat Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengalami kenaikan, namun masyarakat tidak perlu resah karena bisa mengajukan keringanan PBB.

Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah Prov DKI Jakarta, Aulia Salim menjelaskan bahwa jika merasa keberatan dengan tarif PBB yang saat ini ada, maka masyarakat dapat mengajukan keringanan pembayaran PBB. Namun tidak semua permohonan keringanan dapat dikabulkan.

"Bagi yang mau klaim minta keringanan PBB silahkan saja, tapi tentu tidak semua kami setujui," kata Aulia saat ditemui di kantor Dinas Pajak Prov DKI Jakarta (12/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aulia menambahkan untuk mendapatkan keringanan pajak, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat.

"Masyarakat bisa mengajukan permohonan dengan datang langsung ke UPPD setempat sambil membawa syarat yang sudah ada serta mengisi form yang sudah disediakan disana, setelah itu nanti petugas akan mengecek kelayakan pemohon menerima keringanan PBB atau tidak," tambahnya.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta no 84 tahun 2013 maka veteran, penerima gelar kehormatan, Mantan Presiden dan Wakil, Mantan Gubernur dan Waki, Purn TNI/ Polri, Pensiunan PNS dapat mengajukan keringanan pembayaran PBB dengan syarat:
A. Fotokopi KTP
B. Fotokopi kartu tanda anggota veteran
C. Fotokopi surat keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang
D. Fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur
E. Fotokopi surat keputusan sebagai purnawirawan TNI/ Polri atau pensiun PNS.
F. Fotokopi surat keterangan kematian
G. Fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.

Dalam Pergub DKI Jakarta no 211 tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi maka dapat mengajukan keringanan dengan syarat:
A. Fotokopi KTP
B. Fotokopi Kartu Keluarga
C. Surat pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan rendah dari tempat bekerja, apabila wajib pajak tidak berpenghasilan dilengkapi dengan surat keterangan RT/RW diketahui Lurah setempat.
D. Fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.

Jika sudah syarat sudah lengkap segera datang ke UPPD terdekat, permohonan keringanan pembayaran PBB ini akan diputuskan paling lama 6 bulan setelah tanggal diterimanya permohonan pengurangan.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads