Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah Prov DKI Jakarta, Aulia Salim menjelaskan tahun lalu ada orang pensiunan dari Menteng datang ke kantor pajak untuk meminta keringanan pembayaran PBB. Dirinya mengaku sebagai pensiunan tidak dapat mampu untuk membayar pajak.
"Ada memang orang dari Menteng, ngakunya pensiunan orang kaya lama makanya dia minta keringanan pajak," kata Aulia saat ditemui di kantor Dinas Pajak Prov DKI Jakarta, yang dikutip Kamis (13/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi setelah kita cek ternyata di rumahnya terparkir Alphard, jadi jelas kami tolak keringanan pajaknya," tambahnya.
Lebih lanjut, Aulia menjelaskan bahwa jika masyarakat memang merasa keberatan dengan tarif PBB yang saat ini ada, maka masyarakat dapat mengajukan keringanan pembayaran PBB. Namun tidak semua pemohon keringanan dapat dikabulkan permintaannya.
"Bagi yang mau klaim minta keringanan PBB silahkan saja, tapi tentu tidak semua kami setujui," pungkasnya.
(dru/dru)











































