NJOP Jakarta Naik, Tarif Hotel Bisa Bengkak 20%

NJOP Jakarta Naik, Tarif Hotel Bisa Bengkak 20%

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2014 07:15 WIB
NJOP Jakarta Naik, Tarif Hotel Bisa Bengkak 20%
Jakarta - Pemerintah Prov DKI Jakarta telah menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 20-140% dengan tarif progresif. Dengan kenaikan tersebut akan membuat para pengusaha hotel juga akan menaikan tarif hingga 20%.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter Fiskal dan Publik, Hariyadi B Sukamdani yang sekaligus pemilik Hotel Sahid ini dengan kenaikan NJOP maka Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga akan ikut naik, namun sayang pihaknya tidak ingat betul berapa NJOP dan PBB tahun sebelumnya.

"Kalau NJOP naik semua naik, PBB juga pasti ikut naik, pajaknya sudah pasti naik tinggi, hotel itu luasnya saja bisa 2,5 ha," katanya saat dihubungi detikfinance, Kamis (13/3/2014).

Hariyadi menuturkan bahwa dengan adanya kenaikan NJOP ini pihaknya juga akan turut menaikan tarif hotel maksimal 20%.

"Menurut saya akan ada kenaikan tarif, naik maksimum 20%, lebih dari itu jelas susah," ujarnya

Lebih lanjut, Hariyadi menambahkan bahwa setiap ada kenaikan selalu akan pihaknya akan selalu membebankan kepada konsumen, namun hal tetap akan sangat berpengaruh karena setiap pengusaha juga harus berkompetisi dengan pengusaha lainnya.

"Pengusaha setiap ada kenaikan selalu ngambil dari konsumen makanya harga naik, kalaupun ngambil nggak bisa seenaknya tapi sedikit banyak sangat berpengaruh karena kita juga harus berkompetisi dengan yang lain. Yang paling kejepit pengusaha karena pajak ini harus dibayar sementara dia nggak bisa terus-terusan ambil dari konsumen," pungkasnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads