"Belum ada yang diresmikan tahun ini, yang baru belum ada. Tapi yang izin (baru) sudah ada," kata Ketua Umum APPBI Handaka Santosa saat ditemui di sela acara Hari Marketing Indonesia di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Handaka tidak merinci berapa perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun mal baru di Jakarta. Pasalnya, Handaka belum mengumpulkan data terkini dari para anggotanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pembangunan mal di Indonesia wajib tidak boleh menyimpang dari aturan tata ruang yang sudah berlaku. "Yang izin-izin itu tidak boleh melanggar tata ruang, yang penting itu," katanya.
Seperti diketahui imbas moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan mal hingga akhir 2012, berdampak pada realisasi pembangunan mal di Jakarta untuk 2-3 tahun setelahnya.
Kevakuman pembangunan mal di Jakarta terjadi di 2014-2015. Berdasarkan perhitungan normal, proses izin sampai pembangunan mal, hingga beroperasinya sebuah mal setidaknya memerlukan waktu minimal 2 tahun.
Berdasarkan data Colliers International, hadirnya mal baru di Jakarta pada tahun 2013 hanya ada tiga lokasi yaitu Cipinang Indah Mall, Cipinang, Jakarta Timur, Green Bay Pluit, Pluit, Jakarta, Utara, St Moritz, Puri Indah, Jakarta Barat.
(zul/hen)











































